Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Departemen IPTP :

Ketua Departemen:

Ketua departemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan tridharma perguruan tinggi, proses belajar mengajar, dan kegiatan lain yang relevan di lingkup DIPTP
  2. Memimpin tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya untuk melayani mahasiswa, khususnya dalam hal penyediaan fasilitas perkuliahan, praktikum, dan tugas akhir
  3. Menyusun rencana dan program kerja Departemen
  4. Sebagai ketua Program Studi Sarjana
  5. Mengambil keputusan strategis di lingkup DIPTP yang didasarkan atas hasil musyawarah dosen dan aspirasi tenaga kependidikan
  6. Mendelegasikan kegiatan rutin kepada Sekretaris, Ketua Program Studi Pascasarjana, dan Kepala Tata Usaha
  7. Mengkader dosen muda untuk menjadi pemimpin penerus di DIPTP
  8. Menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku
  9. Bertanggung jawab kepada Dekan

Sekretaris Departemen:

Sekretaris departemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Membantu Ketua Departemen dalam menjalankan tugas-tugasnya
  2. Bertindak selaku Ketua Gugus Kendali Mutu (GKM) untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran di lingkungan Departemen
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Tata Usaha membantu Ketua Departemen dalam menjalankan kegiatan non-akademis
  4. Membantu menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku
  5. Bertanggungjawab kepada Ketua DIPTP

Komisi Jaminan Mutu Pendidikan

Komisi Jaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Bertindak sebagai tim Gugus Kendali Mutu (GKM) di lingkungan Departemen, khususnya untuk PS Sarjana
  2. Membantu Ketua Departemen menjalankan tugasnya melayani mahasiswa S1
  3. Mewakili Ketua Departemen dalam rapat koordinasi dan evaluasi akademik mahasiswa S1
  4. Bertanggungjawab kepada Ketua Departemen

Komisi Kemahasiswaan

Komisi Kemahasiswaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Membantu Ketua Departemen dalam menangani berbagai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan departemen
  2. Mengkoordinir kegiatan ilmiah mahasiswa yang memerlukan bimbingan dosen
  3. Memberi rekomendasi terhadap penerapan reward dan punishment bagi mahasiswa yang berprestasi atau yang melakukan pelanggaran
  4. Bertanggungjawab kepada ketua Departemen

Kepala Divisi

Berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 08/MWA-IPB/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) IPB pasal 13, Divisi berfungsi sebagai pelaksana pengembangan keilmuan, pelayanan mata kuliah, dan pengelolaan sumberdaya manusia sesuai dengan mandat dan ruang lingkup keilmuan tertentu.

Kepala Divisi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program pengembangan keilmuan divisi;
  2. Mengkoordinasikan pengembangan keilmuan sesuai dengan mandat bagian;
  3. Membina dan mengarahkan dosen dalam pengembangan keilmuan;
  4. Membantu Ketua Departemen dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan pengembangan keilmuan sesuai dengan mandat departemen.

Kepala Tata Usaha

Kepala tata Usaha mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Melaksanakan administrasi bidang akademik dan kemahasiswaan sesuai dengan program dan kegiatan departemen serta arahan pimpinan departemen.
  2. Melaksanakan layanan administrasi non akademik sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  3. Menata dan mengembangkan administrasi akademik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan kinerja departemen.
  4. Membina tenaga kependidikan di lingkungan departemen sesuai dengan arahan pimpinan.
  5. Menyelesaikan masalah administrasi untuk kelancaran tugas departemen.
  6. Bertanggungjawab kepada ketua departemen.

Ketua Program Studi Pascasarjana (S2/S3)

Ketua Program Studi Pascasarjana (S2/S3) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Membantu Ketua Departemen menjalankan tugasnya melayani dosen dan mahasiswa pascasarjana.
  2. Memimpin kegiatan proses belajar mengajar antara dosen dan mahasiswa pascasarjana di lingkungan DIPTP.
  3. Mewakili Ketua Departemen dalam rapat koordinasi dan evaluasi akademik mahasiswa pascasarjana dengan SPs-IPB.
  4. Bertanggungjawab kepada Ketua Departemen.